1. Daftar SLO

Membuat akun menggunakan alamat email yang valid

  • Pemohon diharuskan Login sebagai Pengguna SI UJANG GATRIK
  • Jika belum memiliki akun, pemohon diharuskan DAFTAR menggunakan email yang valid untuk aktivasi dan terima notifikasi setiap layanan yang diajukan
2. Buat permohonan SLO

Lengkapi data Instalasi, dan Masukan Nomor Udentitas Instalasi (NIDI)

Pemohon Membuat permohonan SLO pada menu Layanan SLO dengan melengkapi persyaratan dan dipastikan instalasi tenaga listrik telah terpasang serta siap untuk dilakukan sertifikasi Persyaratan SLO terkait gambar tata letak instalasi dan diagram satu garis harus dilengkapi dengan Nomor Identitas Instalasi. jika belum memiliki NIDI, pemohon diharuskan melakukan permohonan NIDI terlebih dahulu

3. Pilih Lembaga Inspeksi Teknis

Komunikasi dengan Lembaga Terkait Jadwal, administrasi, dil

  • Pemohon memilih Lembaga inspeksi teknik (LIT) sesuai ruang lingkupnya dan mengajukan jadwal rencana akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi.
  • Selain melalui sistem informasi, pemohon dapat melakukan koordinasi dengan LIT lebih lanjut melalui kontak person yang tertera pada profil LIT yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian
4. Pemeriksaan Instalasi

Pelaksanaan Pemeriksaan instalasi Tenaga listrik dan pelaporan hasil pemeriksaan

  • LIT menerima permohonan pemeriksaan dan pengujian instalasi dari pemohon melalui akun LIT pada SI UJANG GATRIK
  • LIT menverifikasi data awal permohonan dan dapat berkoordinasi dengan pemohon terkait administrasi serta rencana jadwal pemeriksaan dan pengujian instalasi. Jika sesuai, LIT menugaskan Tenaga Teknik (TT) dan Penanggung Jawab Teknik (PJT) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi. Jika tidak sesuai, LIT mengembalikan data permohonan ke pemohon
  • TT yang ditugaskan melalui SI UJANG, melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi ke lokasi instalas dan melaporkan hasil pemeriksaan dan pengujian.
5. Verifikasi dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan

PJT yang ditugaskan melalui SI UJANG GATRIK melakukan verifikasi laporan hasil pemeriksaan dan pengujian

  • Jika sesuai, PJT melaporkan hasil evaluasi kepada LIT untuk dapat dilakukan permohonan registrasi SLO dan penerbitan SLO kepada Ditjen Gatrik
  • Jika Tidak Sesuai, PJT mengembalikan Laporan pemeriksaan dan pengujian untuk diperiksa kembali.
6. Registrasi
  • Ditjen Gatrik melakukan evaluasi terhadap permohonan registrasi SLO dan/atau penerbitan SLO dari LIT
    Jika sesuai, Ditjen gatrik memberikan No. Register SLO (untuk LIT Akreditasi atau LIT Tegangan Rendah Akreditasi) dan/atau Menerbitkan SLO (untuk LIT Penunjukan/belum Akreditasi) Jika tidak sesuai, Ditjen Gatrik menolak data permohonan registrasi SLO ke LIT untuk diperiksa kembali

Pemohon mendapatkan SLO yang telah diterbitkan oleh

  • KESDM cq Ditjen Gatrik, untuk pelaksana LIT Penunjukan LIT, Penunjukan/belum Akreditasi, atau LIT Akreditasi atau
  • LIT Tegangan Rendah Akreditasi

 Tatacara Mendapatkan SLO