PT. PILAR menerapkan proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO) secara terstruktur, transparan, dan sesuai standar regulasi Kementerian ESDM. Halaman ini menjelaskan tahapan lengkap mulai dari pengajuan hingga sertifikat terbit, untuk memastikan setiap instalasi listrik yang diperiksa benar-benar aman, layak, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.