Apa Itu Sertifikat Laik Operasi?
SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah bukti resmi bahwa instalasi tenaga listrik Anda telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan berdasarkan regulasi yang berlaku. SLO dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti PT. PILAR.


Mengapa SLO Itu Penting?
- Legalitas WajibTanpa SLO, penyambungan listrik tidak dapat dilakukan secara sah. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009, SLO adalah syarat mutlak dalam sistem kelistrikan.
- Keselamatan TerjaminSLO memastikan bahwa sistem instalasi listrik Anda aman digunakan dan telah lolos uji terhadap risiko seperti korsleting, kebakaran, atau kerusakan alat elektronik.
- Terhindar dari Sanksi HukumMengoperasikan instalasi tanpa SLO dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta atau pidana maksimal 5 tahun.
- Nilai Tambah PropertiSLO memperkuat nilai properti dan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama untuk rumah, apartemen, maupun bangunan komersial.